Jakarta,Tsabangnews.com_Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Pada rabu (17/5/2023).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai 8 triliun rupiah.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Plate usai ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Plate terlihat sudah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda bahwa dirinya sebagai tahanan Kejagung dan dimasukkan ke mobil tahanan setelah selesai diperiksa.

Dalam kasus ini, Plate dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.