Pjs. Bupati Bangka Selatan Keluarkan Edaran Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Tsabangnews.com,_Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bangka Selatan, Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas. Toboali, Kamis (26/9/2027).
Pejabat Sementara Bupati Bangka Selatan, Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si., juga menyampaikan pentingnya pegawai tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
“Saya mengajak semua ASN/Non ASN fokus menjalankan tugas dan fungsi kita dengan profesional. Ayo kita jaga bersama ketertiban, ciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan, “ungkapnya.
Menurutnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan netralitas ASN dan pegawai dilingkungan pemkab Bangka Selatan surat edaran dengan nomor 800.1.10/7/BKPSDMD/2024, terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada juga telah diedarkan.
“Surat edaran tersebut menekankan pentingnya integritas dan netralitas pegawai dalam Pilkada, oleh karena itu, seluruh ASN dan Non-ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam bentuk apapun, seperti ikut kampanye, menggunakan atribut ASN, atau memanfaatkan fasilitas negara, “tegasnya.
Tak hanya sampai disitu, Pjs. Bupati Basel ini juga ikut menekankan agar seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan tertib, bebas dari praktik KKN, serta tetap menjaga integritas pelayanan publik.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan menjaga pelayanan publik agar tetap bisa optimal selama penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan, “tutupnya.
Dalam Surat edaran tersebut, Pjs. Bupati Bangka Selatan Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si menginstruksikan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak terlibat dalam kampanye politik, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Pilkada, ataupun menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.
Selain itu, ASN juga diimbau menjaga profesionalitas dan integritas selama proses Pilkada berlangsung demi menjaga kondusivitas pelayanan publik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN akan ditindak tegas dengan sanksi administratif, dan laporan terkait pelanggaran dapat disampaikan melalui platform resmi (https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN) yang telah disediakan. (red/**).
Sumber : Dinas Kominfo Bangka Selatan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan