Tsabangnews.com, _Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 Gram dari tangan seorang buruh harian berinisial CA (19) warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, pada selasa (14/11/ 2023).

Kasat Narkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyebutkan, tersangka CA dibekuk tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan atas dugaan kepemilikan 3 (tiga) Bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka CA yang didampingi oleh RT setempat, ditemukan 3 (tiga) Bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 Gram, “Sebutnya.

“CA diduga memiliki peran sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, “Terang AKP Suhendra Sabtu (18/11/2023).

Dari tangan pelaku menurut AKP Suhendra ditemukan barang bukti sebagai berikut, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 buah potongan bekas pipet berwarna merah putih, 1Buah Bekas Plastik Bumbu Mie Instan, 1 Unit Handphone Android merk Realmi berwarna abu-abu.

Selanjutnya, AKP Suhendra menjelaskan tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Atas keterlibatan dan perbuatannya, tersangka CA patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Pungkasnya. (Red)