Tsabangnews.com_Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan 13 paket Narkotika jenis sabu dari tangan Iskandar (35) seorang buruh harian lepas,warga Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku (IS) diduga telah terlibat atas kepemilikan 13 paket Narkotika jenis sabu serta terlibat dalam peredaran atas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Bangka Selatan Akp Suhendra menyampaikan, pelaku “IS” ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di Dusun Tambang II Desa Kepoh.

“Pelaku ditangkap dan diamankan anggota pada Hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 18.30 Wib, di Dusun Tambang II Desa Kepoh dengan barang bukti 13 paket narkotika Jenis Sabu seberat 3,13 gram, “ungkapnya.

Akp Suhendra juga menyebutkan penangkapan pelaku Iskandar alias IS bermula dari informasi dan laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di Dusun Tambang II Desa Kepoh, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, “Terangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang didampingi dan disaksikan RT setempat, pelaku terbukti menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket berat bruto 3,13 Gram, “Ujar Akp Suhendra.

Menurut Akp Suhendra, setelah terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu, pelaku dan barang bukti berupa 13 paket Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong serta 1 buah botol plastik GOLDA COFFE, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkas Akp Suhendra kepada para awak media, sabtu (18/9/2023). (Red)