Tsabangnews.com,_ Menyikapi polemik yang tengah viral di berbagai platform media dan dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif terhadap produk unggulan UMKM Bangka Selatan. Merespon hal tersebut DKPPKB Basel atas seizin Kepala OPD DKPPKB Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa melalui Kabid Pelayanan dan SDK, Eddial Bustamil, memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik pelaku usaha lokal. Toboali, Kamis (27/11/2025).

Terkait polemik tersebut, Eddial menegaskan bahwa, informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk terasi lokal perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan ini dikeluarkan seizin Kepala DKPPKB sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan.

Dalam klarifikasinya, Eddial turut menegaskan bahwa produk bermerek “Ayam Jago” BUKAN terasi, melainkan bahan pengawet berbahaya yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Makanan. Saat dilakukan inspeksi, produk tersebut disamarkan seolah-olah merupakan bahan tambahan makanan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selanjutnya, Eddial menjelaskan bahwa terasi yang beredar di pasaran, baik yang berasal dari pengrajin lokal Bangka Selatan maupun dari luar daerah, merupakan produk olahan makanan yang bahan bakunya masih bergantung pada musim. Seluruh peredaran terasi lokal mengikuti prosedur produksi pangan yang berlaku.

Tidak hanya sampai disitu, menurutnya produk terasi UMKM yang terdaftar di DPMPTSP Bangka Selatan, serta menjadi binaan DKUKMINDAG dan DKPPKB, dinyatakan AMAN. Hal ini berdasarkan uji sampel produk tahunan yang rutin dilakukan oleh Tim Pengawasan Keamanan Pangan DKPPKB.

“Seluruh produk UMKM binaan kami BEBAS dari bahan pengawet maupun pewarna berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi makanan,” tegasnya.

Eddial juga mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap produk non-UMKM lokal yang bahan bakunya berasal dari luar Bangka Selatan masih menjadi tantangan. Hal ini karena sumber bahan baku tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Untuk itu, DKPPKB menegaskan bahwa produk yang mengandung bahan tambahan berbahaya bukan merupakan produk UMKM lokal Bangka Selatan dan tidak terdaftar di pemerintah daerah. Maka, masyarakat juga diminta agar lebih selektif dalam membeli produk terasi maupun produk olahan lainnya.

“Pilihlah produk yang telah terjamin kualitas dan keamanannya, terutama yang telah terdaftar secara resmi,” pesan Eddial.

Selanjutnya, sebagai langkah preventif, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala dan pembinaan kepada para pelaku usaha, khususnya pedagang terasi, agar produk lokal seperti Terasi Toboali tetap terjaga mutu dan keasliannya.

“Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi yang sebenarnya dan tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM Bangka Selatan yang selalu berupaya menjaga kualitas produk demi keamanan konsumen.”tutupnya. (Am/red).