Wabup Debby Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan Bahas Tiga Raperda Desa
Tsabangnews.com,_Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh. Toboali, Selasa (14/1/2025).
Dalam agenda rapat kali ini setidaknya membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa. Dimana Tiga Raperda tersebut meliputi:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 bertujuan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, menurutnya, perubahan raperda ini diperlukan guna memperkuat peran kepala desa sebagai pemimpin formal yang mendukung pembangunan desa yang harmonis dan berkelanjutan.
Raperda Perubahan, pada Perda Nomor 17 Tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga demokrasi yang menampung aspirasi masyarakat.
Sementara, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 menitikberatkan pada tata kelola perangkat desa yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
“Raperda ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan pembahasannya, “ujar Wabup Debby menutup sambutannya.
Dengan pembahasan tiga Raperda ini, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap dapat memperkuat pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (red/**).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan