Maksimalkan PAD Pemkab Bangka Selatan Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak PBB-P2
Tsabangnews.com,_Melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah kabupaten Bangka Selatan memberikan keringanan besar bagi wajib pajak terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Toboali, (14/5/2025).
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pengenalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, SE, MM, dan turut hadir sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati, Ketua Satgas PAD, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun keringanan wajib pajak pada Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tersebut berupa:
Diskon 75% untuk piutang tahun pajak 2002–2010.
Diskon 50% untuk piutang tahun 2011–2019
Diskon 25% untuk piutang tahun 2020–2024
Penghapusan seluruh sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini dinilai untuk mengurangi beban masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Wabup Debby juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kecamatan serta desa dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Wakil Bupati Bangka Selatan tersebut sektor PBB, merupakan salah satu potensi PAD terbesar, terutama yang tersebar di wilayah perdesaan namun belum terserap secara maksimal.
“Kami mengundang camat dan kepala desa untuk bersama-sama membantu pemerintah mencapai target PAD. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Wabup Debby juga meminta seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan untuk segera menyerahkan data potensi pajak lainnya, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet, guna mendukung upaya intensifikasi pajak oleh Satgas PAD.
“Kami berharap data-data potensi pajak seperti MBLB dan sarang walet bisa segera disampaikan ke tim. Ini penting agar strategi optimalisasi PAD bisa berjalan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bangka Selatan dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Tentu harapannya dengan ada diskon pajak dan penghapusan sanksi administratif, masyarakat bisa terdorong untuk segera melunasi tunggakan dan berkontribusi aktif dalam pembangunan dae
rah. (red/**).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan