Tsabangnews.com_Mantan Pj Gubernur kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaluddin mantan Pj Gubernur kepulauan Bangka Belitung tersebut ditetapkan tersangka oleh kejagung terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung bawa dalam kedalam mobil tahanan.

Dari beberapa video yang beredar Ridwan terlihat keluar dari gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pada pukul 17.53 WIB, dengan kedua tangan tampak diborgol.

Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pertambangan Ore Nikel Mandiodo Konawe Utara.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara, “Jelas Ade Hermawan dilansir dari laman berita detik.Com, Rabu (9/8/2023). (Red)