Tsabangnews.com,_Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang meminta atensi kepada Kapolda Riau terkait upaya pelarangan peliputan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Riau pada Kamis 25 Juli 2024 yang lalu. Pelalawan, Sabtu (10/08/2024).

Yanto Budiman menyayangkan atas dugaan tindakan semena-mena oknum penyidik Polda Riau yang menghang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik pada hari Kamis 25 Juli 2024 yang lalu.

“Jika dugaan pelarangan itu benar terjadi saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Sebab sesuai aturan, mengusir, atau menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, “ungkap Yanto dengan tegas.

Yanto juga menyebutkan, Obstraction of investigatif atau merintangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak dibenarkan oleh UU NO 40 TAHUN 1999 Tentang Pers.

“Jika dugaan pelarangan itu terbukti maka oknum polisi tersebut patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saya minta Kapolda Riau atensi terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan meliput kasus tersebut, “ungkap Yanto Budiman Situmeang, Sabtu (10/08/2024).

Sebelumnya, Iren Davidson Wartawan Media Aktual yang juga Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan telah resmi membuat laporan ke Propam Polda Riau terkait kejadian tersebut pada Jumat (26/07/2024).

Kepada awak media, Iren Davidson mengatakan laporan tersebut dilakukan karena dirinya merasa tugasnya sebagai wartawan dihambat dan dihalangi oleh salah seorang penyidik Polda Riau, yakni Kompol Ade Rukmayadi, SH.

“Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang saya lakukan, telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau, “ujar Iren Davidson

Iren juga menceritakan sebagaimana kronologis kejadian pada pada hari Kamis 25 Juli 2024, saat dirinya sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah yang terjadi di Jalan Lingkar RT 07 RW 08 Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

“Pada saat itu, penyidik dari Polda Riau  Kompol Ade Rukmayadi, S.H,  melarang saya dan berkata, kamu siapa, jangan diliput atau di video kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu Poto dan liput, ini tugas kami, “ujar Iren Davidson menirukan ucapan Kompol Ade Rukmayadi.

Selain itu ucap Iren, tindakan oknum polisi tersebut juga terkesan bersifat intimidatif. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Oknum polisi tersebut telah melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan yang bersengketa dengan nada yang arogan tentu ini membuat saya khawatir dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis, “terangnya. ( red/**).

 

Sumber : DPP Pro Jurnalismedia Siber.