Anggota Polsek Air Gegas Ringkus dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Air Gegas,Tsabangnews.com_Anggota Opsnal Polsek Air Gegas berhasil meringkus dua orang pelaku tindak Pidana Pencurian yakni Sdr. Budi Dwi S.(32) dan Sdr. Aldi. (19) warga Desa Air Gegas. Kedua pelaku tersebut di ringkus Anggota Opsnal Polsek Air Gegas pada Kamis (11/5/2023) Sekitar Pukul 16.00 wib.
Kejadian bermula saat Herwin Susanto (38) warga Desa Nangka melaporkan ke Mapolsek Air Gegas bahwa barang dan perlengkapan mesin miliknya hilang di Parit Desa Nangka, pada Senin (08/5/2023).
Menurut pengakuan Pelapor saat ia bersama dengan dua rekannya Sdr. Margo dan Sdr.Jukawi ingin bekerja ke lokasi namun setibanya disana, korban dan temannya melihat Mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang.
Melihat hal tersebut, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.000.000, (Delapan Juta rupiah).
Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip seizin Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku tindakan pencurian di Parit Desa Nangka kec. Air Gegas pada kamis (11/5/2023).
Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip menyampaikan, dari laporan warga tersebut anggota Opsnal Polsek Air Gegas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa peralatan mesin air yang hilang tersebut berada di lokasi TB jalan Raya Desa Tepus dan alat tersebut di pergunakan oleh dua orang pemuda warga Desa Air Gegas.
“Mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal Polsek Air gegas langsung melakukan penangkapan dan Mengintrogasi kedua pelaku, yakni Sdr. Budi Dwi S (32) dan Sdr. Aldi (19) warga Desa Air Gegas.”sebutnya.
Dari hasil interogasi tersebut kedua pelaku mengakui bahwa memang mereka yang melakukan pencurian peralatan tungau di lokasi Parit Desa Nangka Kec. Air gegas tersebut. Kemudian Pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.”Terang Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu Unit Robin Merk Nichiwa warna hitam, satu Unit Robin Merk Loncin Warna Hitam Kuning, satu Buah Sepiral Ukuran 3 Inc Panjang ± 2 M, satu Buah Sepiral ukuran 2 Inc panjang ± 5 M, satu Buah Selang semprot Ukuran 3/4 Inc Panjang ± 12 M, satu Buah Alat Sedot, satu Buah Selang Ukuran 4 Inc Panjang ± 10 M, Dua Lembar karpet mie warna kuning, satu Lembar karpet mie warna merah, satu Lembar Karpet mie Warna Ungu, satu Buah Pipa Sedot Ukuran 2 inc Panjang ± 7 M.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan