Curi dua Handphone, Warga Desa Sidoharjo di Amankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas.
Air Gegas,Tsabangnews.com_Tim Opsnal Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Air Gegas, berhasil mengamankan Muhamat Sultan (20) warga Desa Sidoharjo, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kontrakan di Desa Nangka, kecamatan Air Gegas.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, melalui Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip menyampaikan, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Air Gegas, saat berada di depan Kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, pada kamis dini hari (18/5/2023).
Menurut Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip, pihaknya menerima laporan dari Lukman warga Desa Nangka, bahwa telah terjadi aksi pencurian 2 buah Handphone di kontrakannya.
AKP Yandri C Akip, menyebutkan, dari keterangan Pelapor, HP tersebut sebelumnya diletakkan didekat kepala saat mereka sedang tidur, namun saat terbangun diketahui kedua HP sudah hilang serta kondisi jendela kamar kontrakan sudah terbuka.
Yakin bahwa HP tersebut sudah hilang (dicuri), korban bersama temannya langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas, akibat kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.
“Setelah mendapatkan Laporan dari korban, tim Reskrim Polsek Air Gegas segera melakukan penyelidikan, dan tak lama kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku di depan Kantor Desa Sidoharjo,”Terangnya.
Setelah pelaku diamankan, anggota Reskrim Polsek Air Gegas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit Handphone dari tangan pelaku.
Menurut AKP Yandri C Akip, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Air Gegas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit HP merk Oppo type A55 warna hitam, serta 1 unit HP merk Realme type C17 warna hijau.”Ungkap Kapolsek Air gegas tersebut.
Polsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, “atas tindakan dan perbuatannya, tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan