Bos Maspion Group, Alim Markus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Jakarta,Tsabangnews.com_Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hari ini, Rabu (24/5/2023).
Alim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB. Ia turut ditemani satu orang yang diduga merupakan pengawalnya. Alim bungkam ketika dikonfirmasi keterkaitan dirinya dengan kasus yang tengah diusut KPK.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (22/5/2013) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK terhadap pengusaha 71 tahun tersebut.
“Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari laman berita CNNIndonesia.com, Rabu (24/5/2023)
Dalam proses penyidikan ini, pada Senin kemarin, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto. Ia didalami penyidik perihal aliran uang yang diterima Saiful Ilah.
KPK kembali memproses hukum Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 SaifulIlah. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun,uang lebaran hingga feea tas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.
Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu, masih dalam laman berita CNNIndonesia.com.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni, Saiful, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan