Tsabangnews.com, _Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Sosialisasi terkait Peraturan pencalonan kepala daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Sosialisasi digelar KPU Bangka Selatan disalah satu kafe di Toboali pada, Jum’at malam (16/8/2024).

Dalam acara sosialisasi terkait pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2024 tersebut juga dihadiri berbagai pihak, seperti Bawaslu Kabupaten, pengurus Partai Politik, Pemkab Bangka Selatan (beberapa Instansi terkait), DPRD Bangka Selatan, Unsur-unsur Forkopimda, serta Insan Pers.

Dalam Sosialisasi tersebut KPU Bangka Selatan yang diwakili oleh tiga divisi menyampaikan beberapa hal penting terkait tahapan dan ketentuan dalam pelaksanaan pencalonan kepala daerah pilkada serentak tahun 2024, agar dalam pelaksanaan nanti setiap pihak yang terkait dapat serta memahami dan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun yang menjadi perhatian khusus dalam agenda tersebut seperti aturan dan ketentuan hukum, syarat pencalonan, tahapan dan jadwal pelaksanaan pendaftaran hingga proses penetapan nomor urut.

Dalam kesempatan tersebut tiga Komisioner KPU Bangka Selatan yakni Syahrullah Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dampingi langsung oleh Zio L Monarek selaku Ketua Divisi Teknis serta Dese Candra yang menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menekankan akan pentingnya semua pihak untuk dapat saling bersinergi dan berkoordinasi dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 kali ini.

Syahrullah Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menyampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan pemilu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik itu pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat.

“Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di luar penyelenggara pemilu, termasuk Pemerintah Daerah, jajaran TNI dan Polri, pemerintah desa, peran media serta masyarakat umum sangat diharapkan. Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi agar pemilu dapat berjalan tertib dan lancar, ”jelasnya.

Sementara, Dese Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Candra menyebutkan bahwa pentingnya Sosialisasi ini karena proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 secara rinci diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“PKPU ini menjadi landasan hukum bagi seluruh tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Maka semua pihak wajib memahami, agar proses dan pelaksanaan pada setiap tahapan bisa berjalan dengan baik dan lancar, tertib dan aman, “terangnya.

Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Zio L Monarek ikut memaparkan kepada perwakilan partai politik untuk dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PKPU terkait syarat-syarat pencalonan bagi bakal pasangan calon (Paslon) yang akan diusung oleh partai peserta Pemilu.

“Para pasangan calon harus mematuhi peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis dan pedoman syarat pencalonan. Seperti syarat dukungan kursi sah dan rekomendasi resmi parpol, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemeriksaan kesehatan, serta persyaratan lainnya, “pungkasnya. (red/**).