Tsabangnews.com,_Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Toboali, Rabu, (14/05/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pulau Kelapan BAPPELITBANGDA Bangka Selatan tersebut, dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Hefi Nuranda, ST, MM, dan dihadiri oleh Staf Ahli, Staf Khusus, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan terbaru, khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini dikenakan sebesar 10%.

Sosialisasi pajak ini mencakup jasa perhotelan serta sektor makanan dan minuman, dengan penerapan sistem taping box sebagai alat perekam transaksi digital untuk mendukung transparansi.

Sekitar 20 peserta dari kalangan wajib pajak PBJT, khususnya pelaku usaha kuliner dan perhotelan di Bangka Selatan, turut hadir dan mengikuti kegiatan secara aktif.

Dalam sambutannya, Sekda Hefi Nuranda menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak sangat kami harapkan untuk mewujudkan Bangka Selatan yang lebih maju,” ujarnya.

Ia juga dalam kesempatan tersebut mengajak para pelaku usaha untuk menyambut baik penerapan taping box, sebagai langkah menuju sistem pelaporan transaksi yang lebih akuntabel dan transparan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami serta mendukung implementasi kebijakan ini, sehingga seluruh proses pencatatan transaksi usaha dapat berjalan secara transparan,” terangnya.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kemajuan ekonomi lokal. (red/**).