Dua Menara BTS Belum Kantongi Izin PBG, Diskominfo Minta Segera Dilengkapi
Tsabangnews.com,_ Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan menara Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di wilayah Bangka Selatan. Toboali, (17/6/2025).
Berdasarkan dari hasilnya total 105 unit menara BTS yang diperiksa, ditemukan dua unit belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, S.ST., M.M., menegaskan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan penyedia menara BTS tersebut untuk segera melengkapi dokumen perizinan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dari total 105 unit BTS yang telah diverifikasi, sebanyak 103 unit telah memiliki dokumen perizinan lengkap. Sementara dua unit lainnya belum dapat menunjukkan dokumen PBG. Kami sudah meminta kepada pihak terkait agar segera melengkapinya,” ujar Yuri dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Proses verifikasi ini dilakukan Diskominfo Bangka Selatan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan dan penertiban infrastruktur telekomunikasi agar tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Yuri juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia menara BTS untuk rutin mengecek sistem pengamanan petir, terutama sistem grounding, guna mengantisipasi potensi bahaya saat cuaca ekstrem seperti hujan lebat dan petir.
“Kami juga meminta kepada seluruh perusahaan agar memperhatikan sistem grounding petir pada tower BTS. Apalagi saat ini cuaca sedang tidak menentu, dengan intensitas hujan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Langkah verifikasi ulang ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi infrastruktur telekomunikasi, serta menjamin keselamatan masyarakat dan keberlangsungan layanan komunikasi yang andal di wilayah tersebut. (red/**).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan