Bawaslu Basel Gerak Cepat, 803 Pemilih Pemula Bangka Selatan Belum Terdaftar di DPS
Toboali,Tsabangnews.com_Setelah adanya surat balasan dari KPU Kab. Bangka Selatan dengan nomor 130/PL.01.2-SD/1903/2023 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Kab. Bangka Selatan perihal rekomendasi pemilih pemula.
Dimana dalam isi surat tersebut KPU Kab. Bangka Selatan menjelaskan bahwa dari 5.896 pemilih pemula yakni 5.030 pemilih telah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta 866 pemilih pemula diantaranya 56 data ganda, 7 NIK Invalid dan 803 data benar yang belum terdaftar pada DPS.
Dengan Adanya sejumlah pemilih pemula belum terdaftar pada DPS, Bawaslu Kab. Bangka Selatan langsung bertindak agar pemilih pemula tersebut segera dapat dimasukan dalam daftar pemilih. Hal tersebut di sampaikan, Kordiv. Hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry kepada para awak media pada Selasa (16/5/2023).
“Kami langsung bergegas untuk menindaklanjuti adanya pemilih pemula yang belum terdaftar pada DPS,”ujar ferry.
Lebih lanjut ferry menjelaskan, bahwa sejumlah 803 pemilih pemula tersebut belum bisa dimasukan oleh KPU kedalam DPS sebagaimana telah dijelaskan pada surat tindak lanjut KPU, bahwa masih terdapat kekurangan elemen seperti NKK, tanggal lahir dan lain sebagainya yang telah disampaikan kemarin.
Ferry menyebutkan, “Dari surat KPU itu dijelaskan bahwa sebab 803 pemilih pemula itu belum dimasukan dikarenakan ada beberapa elemen data yang kurang seperti NKK, tanggal lahir dan lainnya.”Ungkap Ferry
Menurut Ferry, Bawaslu Basel terus berupaya untuk dapat melengkapi kekurangan elemen tersebut dengan berkoordinasi langsung ke pihak-pihak sekolah yang memiliki database pemilih pemula tersebut.
“Sehingga nanti harapannya 803 pemilih tersebut dapat dimasukan kedalam daftar pemilih dan dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024”.Tutur Ferry.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan