Toboali,Tsabangnews.com__Sat Reskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan Ipda William F. Situmorang, S.Trk. berhasil menangkap diduga pelaku pengeroyokan atau Penganiayaan, pada rabu Sekitar Pukul 15.00 wib (24/5/2023).

KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan Ipda William F. Situmorang, S.Trk. seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, S.H.,S.I.K.,M.I.K menyebutkan, penangkapan berawal dari Informasi yang di dapatkan pihak kepolisian bahwa salah satu diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Sdr. RIKI ALEK SANDER yang terjadi pada tanggal 27 November 2022 yang lalu sedang berada di Jalan Damai Toboali.

Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Reskrim Polres Basel bergegas menuju lokasi dan setibanya di lokasi yang di maksud anggota melihat orang yang diduga sebagai pelaku berada ditempat tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.

“Diduga pelaku penganiayaan tersebut mengakui bernama HPERUL Als PERUL, (32), pekerjaan buruh harian, alamat Jalan Damai Toboali.”Ujar Ipda William F.

Setelah dilakukan Introgasi, di duga pelaku mengakui bahwa memang benar Ia bersama temannya yang bernama S als. M (DPO) yang melakukan Penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban Sdr. RIKI ALEK SANDER di Jl. Damai Toboali pada hari minggu, tanggal 27 November 2022 yang lalu dan mengakibatkan luka tusukan pisau yang mengenai paha kiri korban tersebut.

Ipda William F. Situmorang, S.Trk. juga mengungkapkan, dari pengakuan korban Sdr. RIKI ALEK SANDER (27) warga jalan Damai Toboali, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut bermula dari aksi pelaku, HPERUL Als PERUL bersama temanya S als. M (DPO) yang mengancam korban dengan pisau.

“Korban di ancam dengan pisau yang didekatkan ke leher korban, pelaku dan rekannya memaksa korban untuk mengaku telah mencuri pasir timah milik Sdr. indra namun korban tidak mengaku karena tidak mengambilnya.”ungkap Ipda William.

Menurut ipda William, “korban juga melihat Sdr. S als M (DPO) mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggangnya dan pisau tersebut sempat diayunkan mengarah ke perut korban, namun ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga ayunan pisau tersebut mengenai paha kiri korban.”Terangnya.

lalu datanglah para warga yang menyuruh korban untuk lari dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku telah di amankan ke Mako Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.”Pungkas KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan tersebut.