Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bangka Selatan dan Kejari Teken MoU dengan Seluruh Desa
Tsabangnews.com,_Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Toboali, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, SE, MM yang mewakili Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua APDESI Bangka Selatan, serta seluruh kepala desa dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
MoU ini secara khusus mengatur kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sebagai upaya memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan desa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Debby Vita Dewi menekankan pentingnya sinergi yang erat antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam setiap proses pemerintahan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan desa semakin taat hukum dalam menjalankan tugas. Jangan ragu berkonsultasi dengan kejaksaan. Ini demi Bangka Selatan yang lebih baik, bebas korupsi, dan berlandaskan hukum,” tegas Debby.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendriyanto, menyatakan bahwa Kejari siap menjadi mitra strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan yang profesional. Ia menegaskan komitmen Kejari dalam memberikan layanan bantuan hukum, penegakan hukum, serta konsultasi hukum bagi pemerintah daerah dan desa.
“Kami siap mendampingi setiap langkah kebijakan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah maupun desa, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat,” jelas Hendriyanto.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan terbentuk kerja sama berkelanjutan antara Kejari dan seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efisien, bebas praktik penyimpangan, dan senantiasa berpihak pada kepentingan publik. (red/**).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan