Pejabat dan Penyedia Jasa Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Bangka Selatan
Tsabangnews.com,_Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023. Toboali, Kamis (11/9/2025).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial H selaku Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin Satpol PP, S selaku Bendahara Satpol PP, serta YP yang merupakan penyedia dari CV. Yoga Umbara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tipikor Kejari Bangka Selatan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta melakukan pendalaman atas laporan penggunaan anggaran. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 412.516.414 (empat ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu empat ratus empat belas rupiah).
Dalam siaran pers resmi, kepada para wartawan penyidik mengungkapkan bahwa dana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan penunjang urusan pemerintahan daerah justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Beberapa laporan kegiatan dibuat secara fiktif dengan dukungan dokumen palsu.
Tidak hanya itu, tersangka RS dan S juga diduga melakukan pencairan dana secara melawan hukum dan mentransfer sebagian uang negara ke rekening pribadi. Sementara YP diduga berperan sebagai penyedia dokumen fiktif dan mendapat keuntungan berupa fee dari proyek-proyek tersebut.
Selanjutnya, Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa keempat tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan tindak pidana korupsi di Bangka Selatan tidak berhenti pada satu perkara saja. Saat ini, Kejari Basel juga tengah mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang masih dalam tahap penyidikan. “Ada (kasus lain), masih tahap penyidikan,” ujar Sabrul singkat.
Komitmen Berantas Korupsi di Bangka Selatan
Kasus korupsi Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022–2023 ini menjadi salah satu bukti seriusnya aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik-praktik penyalahgunaan anggaran daerah. Dengan total anggaran Satpol PP yang mencapai Rp 13,07 miliar pada 2022 dan Rp 15,02 miliar pada 2023, temuan kerugian negara lebih dari Rp 412 juta diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang berjalan.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mengajak masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik penyalahgunaan wewenang.(red/**).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan