Tsabangnews.com,_Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022–2023. Toboali, Senin sore (15/9/2025).

Penetapan status tersangka terhadap J seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satpol PP Bangka Selatan ini dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari laporan adanya penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait belanja barang dan jasa di Satpol PP Bangka Selatan. Dalam praktiknya, kegiatan belanja yang tidak pernah dilakukan tetap dicairkan seolah-olah nyata dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, hingga penyedia jasa.

Tersangka J yang berperan sebagai Pengurus Barang Pengguna sekaligus pemeriksa barang, diketahui turut menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang yang ternyata fiktif. Selain itu, terungkap bahwa J juga menerima keuntungan sekitar 20 juta dari tersangka utama RS selaku PPK rutin Satpol PP Bangka Selatan.

Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang hingga kini tercatat mencapai 412,5 juta rupiah. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan. Atas dasar pertimbangan hukum, tersangka J langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Kejari juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (red/**).