Toboali,Tsabangnews.com_Satuan Reserse Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian di kawasan Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim Ipda William F. Situmorang, pada Selasa (9/5/2023).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui KBO Reskrim Ipda William F.Situmorang mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan tersangka RS yang dilakukan oleh anggota reskrim Polres Bangka Selatan.

Tersangka RS yang di tangkap pada Sabtu (29/4/2023) setelah tersangka dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sedangkan dua tersangka lain ditangkap saat berada di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial RS (33) warga Kelurahan Toboali, RA (23) warga Kelurahan Teladan, dan AF (23) warga Desa Gadung, dalam menjalankan aksinya mereka berhasil membawa 2 unit motor, 1 unit Handphone, 2 buah cincin emas, serta uang sebesar 20 juta rupiah saat pemilik rumah sedang tertidur.

Dari hasil interogasi yang mendalam, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku RS beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor rangka MH3SG3190JJ139346, nomor mesin : G3E4E-0858165.

“Menurut pengakuan tersangka RS motor tersebut di dapat dari rekannya yakni RA dan AF, sehingga kami pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersebut,”sebut Ipda William.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan kedua tersangka RA dan AF di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bekerjasama dengan tim Satreskrim Polres Bateng, kedua pelaku berhasil kita amankan,”jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang berada di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”ujar Ipda William kepada awak media.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 Unit HP Samsung Tap warna Hitam, 2 Buah Cincin Emas, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax dengan no rangka MH3SG3190JJ139346, No Mesin : G3E4E-0858165, 1 set Box Samping Motor yang dibuang, 1 Buah Obeng, 2 buah Plat Nomor Polisi yang dibuang di hutan, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dengan no Rangka MH1JD5124BK141283,”terangnya.

Ipda William F. Situmorang menegaskan, Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Polres Basel)