Toboali,Tsabangnews.com_Sat Resnarkoba Bangka Selatan kembali mengamankan 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,96 gram dari tangan Jumadi (19) warga Desa Rias, kecamatan Toboali, pada Selasa (16/5/2023).

Pelaku di amankan Anggota sat Resnarkoba di Jalan Ampera Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Basel dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka melalui Kasat Res Narkoba Polres Basel, AKP. Suhendra, pada rabu (17/5/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Basel, AKP. Suhendra, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka menyebutkan kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Kec.Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.

“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.”Ujarnya.

Selanjutnya Menurut AKP. Suhendra, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 Sekira Pukul 18.30 wib, pada saat anggota Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di Jalan Ampera Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan anggota Sat Resnarkoba melihat laki – laki yg mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi Narkotika.

“Melihat hal tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba mengamankan Laki – laki yang mencurigakan, yang dikemudian diketahui bernama Jumadi, (19) seorang buruh harian, Warga Desa Rias Kab. Bangka Selatan.”terang Kasat Res Narkoba Polres Basel tersebut.

Setelah pelaku berhasil di amankan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.

“Dari hasil penggeledahan anggota Sat Resnarkoba Basel di temukan barang bukti diduga narkotika Jenis Sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket yang disimpan pelaku di kantong celananya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”tutur AKP. Suhendra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,96 gram, 2 (dua) bungkus plastik bening Berukuran Kecil Kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong, 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme berwarna Silver.

AKP. Suhendra mengatakan, atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.”tegasnya.