Buntut Aksi Perusakan PIP di Perairan Laut Desa Rias, Polres Basel Gelar Konferensi Pers
Toboali,Tsabangnews.com_Polres Bangka Selatan (Basel) AKBP. Toni Sarjaka, menggelar konferensi pers atas laporan aksi perusakan peralatan milik perusahaan PIP Mitra PT. Timah di Perairan laut Desa Rias, pada sabtu pagi (27/5/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Basel AKBP. Toni Sarjaka menyebutkan, telah menerima laporan dari pihak perusahaan Mitra PT. Timah yang melakukan kegiatan penambangan di Desa Rias atas dugaan telah terjadi aksi perusakan Peralatan (ponton) yang dilakukan oleh OTD.
“Polres Bangka Selatan telah menerima laporan dari perusahan Mitra PT. Timah atas perusakan sejumlah peralatan PIP milik pelapor di wilayah perairan laut Desa Rias, pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023, “sebutnya dalam konferensi pers tersebut.
Menurut kapolres Basel, AKBP. Toni Sarjaka, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami laporan atas dugaan perusakan oleh OTD sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut.
“Kita akan mendalami lebih jauh laporan dari Mitra kerja PT. Timah tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan data dan laporan yang kita terima, ”ucap Kapolres Bangka Selatan AKBP. Toni Sarjaka.
Selain itu, Humas PT. Timah Tbk Anggi saat di konfirmasi awak media membenarkan aktivitas PIP tersebut berada dalam WIUP operasi produksi PT Timah Tbk.
“memang betul bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut rias Bangka Selatan, “sebutnya.
Anggi menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, Perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada.
“Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang, “terangnya.
Ia juga menyampaikan, dalam mendukung produksinya, Perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pola Kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.
“semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan, “ujarnya.
Selain itu menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggung jawab lingkungan yang berkelanjutan.
“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang, “pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan