Tsabangnews.com_Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, dengan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018 dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara.

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan, dikutip dari laman berita Antara, Selasa (6/6/2023).

Pembacaan vonis tersebut oleh hakim ketua Sahlan Effendi, dalam persidang di Pengadilan Negeri Palembang untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih.

Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta.

Selain itu majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP sebagaimana yang telah disangkakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap para terdakwa.