Toboali,Tsabangnews.com_Adanya Indikasi pengelolaan Retribusi jasa pelayanan kepelabuhan yang kurang optimal belakangan menjadi salah satu catatan dari PBK RI dalam pengelolaan retribusi pelabuhan Sadai Bangka Selatan. Hal ini juga disinyalir menjadi salah satu penyebab minimnya Pendapatan jasa kepelabuhan di Bangka Selatan pada tahun 2022.

Menurut data hasil LHP BPK RI yang diperoleh awak media menyebutkan, salah satu catatan BPK adalah kurang optimalnya pengelolaan Retribusi jasa kepelabuhan pada Pelabuhan Sadai.

Tentu hal tersebut, tidak sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 40 ayat 1 dan pasal 41 ayat 1 dan 2.

Dari data tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait catatan LHP BPK tersebut dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Zamroni, pada kamis (8/6/2023).

Saat di jumpai awak media di ruang kerjanya Zamroni menyebutkan, kondisi Dinas Perhubungan Bangka Selatan yang saat ini masih dalam transisi selepas pisah dari Dinas PU Basel memang masih banyak mengalami kendala.

Namun terkait catatan LHP BPK tersebut, Zamroni tidak menampik bahwa pengelolaan retribusi kepelabuhan Sadai memang masih belum optimal, itu dikarenakan belum adanya pasilitas pendukung yang layak dalam pengelolaan retribusi di Pelabuhan Sadai tersebut.

“Memang terkait retribusi masih kurang optimal, dikarenakan belum adanya pasilitas pendukung yang layak, seperti portal (palang pintu) pada area masuk pelabuhan, sehingga untuk retribusi parkir dan masuk pelabuhan belum dapat di pungut dengan baik, “Terangnya.

Namun menurutnya, kendala tersebut telah dilakukan koordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah, untuk dapat diajukan dalam APBD Perubahan Bangka Selatan tahun 2023.

“Kita sudah sampaikan ke Bakuda, Jika kita memiliki fasilitas palang pintu masuk area Pelabuhan Sadai, maka retribusi Pelabuhan dapat dioptimalkan dan tentunya Bangka Selatan akan memperoleh pemasukan yang lebih besar, “Jelasnya.

Zamroni juga menambahkan, kendala tersebut telah mengakibatkan Pemkab Bangka Selatan kehilangan kesempatan dalam memperoleh pendapatan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan lainnya, atas sewa tanah dan retribusi jasa tanda masuk.

“Semoga kendala tersebut bisa segera teratasi agar kita bisa lebih optimal dalam pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan kepelabuhan, di area Pelabuhan Sadai, “Pungkasnya.