Tsabangnews.com_Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram dari tangan Jokowi (Joko bin Rudi) warga Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel Akp Suhendra mengatakan, Jokowi (26) diamankan anggota Satres Narkoba Polres Basel beserta barang bukti di rumah kontrakannya Jl. Sungai Nayu Desa Rajik kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, pada hari selasa sekitar pukul 01.00 Wib.

Menurutnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menduga di sebuah rumah di Jl. Sungai Nayu Desa Rajik sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi dari masyarakat setempat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dengan didampingi oleh ketua Dusun setempat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang di simpan dalam sebuah boneka berwarna kuning beserta barang bukti lainnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, 2 (dua) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah boneka berwarna kuning, dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau, “Terangnya.

Selanjutnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel Akp Suhendra menyebutkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkas Akp Suhendra.