Pekasem Teritip Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan
Tsabangnews.com_Makanan tradisional Pekasem Teritip yang merupakan aset budaya lokal Bangka Selatan saat ini telah tercatat menjadi salah satu kekayaan intelektual komunal.
Pekasem teritip tercatat sebagai salah satu kekayaan Budaya daerah usai Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham kepulauan Bangka Belitung dalam dalam acara Promosi dan Diseminasi.
Penyerahan sertifikat KIK diserahkan langsung oleh PJ. Gubernur kepada Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yakni Haris Setiawan di Swiss Bell Hotel, Pangkalpinang (5/7/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan sangat berbahagia atas penerimaan sertifikat KIK yang ke 15 tersebut dari Kanwil Kemenkumham Babel.
“pada hari ini kami sangat berbahagia atas sertifikat ini, kedepan kami juga akan terus melakukan pencatatan KIK, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak, “Ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Basel tersebut Elfan.
Elfan juga mengajak kepada para pegiat budaya untuk dapat berperan dalam mendata warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
“Untuk para pegiat budaya mari kita berperan dalam mendata warisan budaya daerah agar nantinya dapat kembali didaftarkan ke Kemenkumham dan tercatat sebagai warisan budaya, “Terangnya.
Selain itu untuk saat ini data Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Kepulauan Bangka Selatan yang telah tercatat dan telah didaftarkan sebanyak 15 KIK, terdiri dari 7 Ekspresi Budaya Tradisional, serta 8 pengetahuan tradisional.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan