Tsabangnews.com_Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang kesehatan disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, ada tujuh Fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, yakni Fraksi partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara fraksi Demokrat dan PKS menolak.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna menanyakan kepada fraksi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan apakah dapat disetujui.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang, “Ucap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pertanyaan Ketua DPR RI tersebut dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR.

Ketua DPR RI kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, “apakah RUU tentang kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang, “Tegas Puan.

Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Setelah pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan untuk meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi Nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi, “Jelas Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).