Ketua PPM Basel Pinta Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih Dalam Penindakan Kasus Korupsi
Toboali,Tsabangnews.com_Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Bangka Selatan, Norman Ajis meminta aparat penegak hukum (APH) untuk serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Jum’at (21/7/2023).
Norman Ajis, ikut menyoroti kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk kantor camat Toboali tahap II di Desa Bikang yang berbatasan langsung dengan objek perkara kasus korupsi pengadaan lahan tahap I.
“Seperti halnya kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Toboali yang diungkap baru baru ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dengan penetapan 3 orang tersangka, “Sebutnya.
“Kami merasa pengungkapan itu menodai rasa keadilan masyarakat, pasalnya pihak kejaksaan baru mengungkap pembebasan tahap I, ”tambah Ketua PPM tersebut.
Ia juga menyebutkan, APH harus mengetahui bahwa pembebasan lahan untuk kantor camat tersebut dilakukan dua tahap, dengan camat dan pemilik lahan yang berbeda.
“kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menyelidik dan menyidik pengadaan lahan untuk kantor camat Toboali tahap II yang juga menggunakan uang negara, “Kata Norman.
Menurutnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memeriksa keabsahan pemilik lahan, asal usulnya serta tingkat urgennya sehingga harus dilakukan penambahan lahan tahap II untuk kantor camat Toboali.
“Sehingga nanti akan diketahui apakah ada unsur kesengajaan melakukan pemborosan yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya pihak tertentu, ”ujarnya.
Ia juga menyebutkan, jika tanah tersebut diperoleh dari pihak yang mengakui secara tidak sah, dengan menggali informasi dari saksi saksi (yang sebenarnya adalah tanah negara), maka ganti rugi yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini sebagai bentuk laporan dan tanggungjawab kami sebagai masyarakat yang mendambakan keadilan, apabila dibutuhkan, kami perwakilan masyarakat akan melaporkan secara resmi masalah ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, ”Terang Murai.
Sebelumnya terkait hal tersebut, Majelis Hakim tindak pidana korupsi kejaksaan Tinggi Pangkalpinang dalam kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 lalu telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.
Dalam perkara tersebut yakni terdakwa HH, JS, dan AHA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ketiga terdakwa tersebut telah divonis 1 tahun penjara, untuk kasus pembebasan lahan Kantor Camat Toboali tahap l. (Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan