Toboali,Tsabangnews.com_Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara terhadap 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Kejari Bangka Selatan Risma BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael HP Tampubolon dalam keterangan tertulis menyebutkan Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 (tiga) terdakwa dalam perkara Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Selain itu Michael HP Tampubolon juga menyampaikan ketiga terdakwa telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Kamis (6/7/2023).

Persidangan Dalam Kasus Tipikor Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019. Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis (6/7/2023).

“Terdakwa HH, JS, dan AHA dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, “Jelasnya.

Menurut keterangan Michael, terdakwa HH diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan uang pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa JS dan AHA masing-masing diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara.

Selanjutnya barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan serta membayar biaya perkara (masing-masing sebesar Rp7.500,-).