Tsabangnews.com,_ Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap As serta Ta, yang mana keduanya merupakan Kades dan Bendahara Desa Simpan Rimba.

Kedua tersangka ditahan atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebutkan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

“Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan diruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023, “Ujar Jojo, Rabu (27/9/23) malam.

Menurut Kompol Jojo, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini terjadi pada Bulan Mei 2016 hingga dengan Bulan Desember 2017 lalu. Dimana pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 .

“Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah yang kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku Kades, “Terang Jojo.

“Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes, “Tambahnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung juga menambahkan dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, tersebut kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa, serta tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank.

Dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative, hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp. 366.625.990, “Ungkap Jojo.

“Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP, “Pungkasnya. (**)