Tsabangnews.com_KPU Bangka Selatan ingatkan 17 partai politik yang terdaftar untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan bagi yang belum memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, di gedung KPU Bangka selatan pada minggu sore (6/8/2023).

Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin menyebutkan, bahwa hasil Vermin ini ada 2 (dua) kategori, yakni bakal calon yang sudah memenuhi syarat dan bakal calon yang belum memenuhi syarat.

“Untuk parpol yang bakal calonnya belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen selama 5 (lima hari) kedepan, “Sebutnya.

Selain itu, Ketua komisioner KPU Basel tersebut juga mengungkapkan, dari 452 bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan 17 parpol, yang memenuhi syarat ada 313 bakal calon sedangkan sisanya belum memenuhi syarat.

“Berdasarkan hasil Vermin yang memenuhi syarat sebanyak 313 bakal calon, sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 139 bakal calon, “Ungkapnya.

Menurut Muhidin adapun kendala yang ditemukan bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat, seperti dokumen yang tidak lengkap dan berkas ganda.

“Untuk itu kami ingatkan partai politik segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten, ini penting karena masa pengajuan perbaikan berakhir pada tanggal 11 agustus 2023, “Ingatnya.

Selanjutnya Muhidin juga menjelaskan, dalam verifikasi administrasi akan lebih detail, karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Sedangkan untuk Penetapan Daftar Calon tetap akan di laksanakan pada bulan 03 November 2023.

“Untuk Penetapan Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan tahapan Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2023 nanti, “Pungkasnya. (Vlz/Bp)