Diduga 20 Ribu Hektare Lahan eks PT Bangkanesia Dikuasai Pihak Asing
Tsabangnews.com,_Diduga sebanyak 20 ribu hektare lahan perkebunan eks (pernah dikelola) PT Bangkanesia di hutan perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan sudah dikuasai secara diam-diam oleh pihak asing.
Semenjak izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dicabut oleh Pemerintah dan hanya diketahui segelintir orang maka kesempatan itu dimanfaatkan oleh pihak asing atau cukong serakah.
Kepala Desa Tepus Acai mengatakan sejak izin PT Bangkanesia dicabut sudah tidak ada lagi aktivitas perusaahan yang bergerak di bidang perkebunan itu.
“Tidak ada lagi aktivitas perusaahan Bangkanesia disana, ”kata dia singkat kepada Wartawan di Toboali.
Ketika disinggung mengenai tanaman apa yang ditanam perusaahan beberapa waktu lalu lalu dirinya mengatakan tidak tahu.
“Saya jarang kesana jadi tidak tahu,tanaman apa yang pernah ditanam perusaahan itu,”kata dia.
Salah satu Masyarakat Bangka Selatan Ahmad mengatakan izin yang dimiliki oleh PT Bangkanesia sudah dicabut sejak tahun 2022 lalu oleh pihak Kementerian.
“Pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, ”kata dia.
Ia menyarankan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan segera melakukan langkah strategis untuk mengamankan aset eks lahan PT Bangkanesia ini.
“Hal ini penting dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh orang atau pengusaha nakal yang secara diam-diam menguasai lahan itu, ”Sarannya.
Menurut Ahmad ada informasi sebagian lahan itu sudah dikuasai oleh beberapa orang berpengaruh di daerah ini namun tidak bisa diselidiki karena itu wewenang pemda Bangka Selatan.
“Kita orang kecil bang dan tidak punya wewenang dalam mengurusi hal itu namun punya hak terhadap pengawasan dari keputusan menteri KLHK tadi, ”katanya.
Ia menjelaskan kalau memang informasi mengenai lahan itu benar sudah dikuasai oleh cukong atau mafia tanah kita akan melakukan investigasi dan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan karena itu sudah bisa masuk dalam merampas hak masyarakat, ”Katanya.
Dirinya berharap kepada Pemprov Babel dan Pemda segera meninjau kembali lahan masyarakat yang pernah dikuasai oleh PT Bangkanesia itu.
“Sebaiknya pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap lahan milik negara ini,jangan dibiarkan, ”Harapnya. (Tim)
Sumber: Mercusuar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan