Tsabangnews.com_Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi atau fourth estate dan harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media diseminasi kebijakan.

“Kita sebagai fourth estate maka kita harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, ”ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Menurut Ninik Rahayu, pers ikut menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan bernegara, sehingga media massa harus dapat mendorong masyarakat untuk berdemokrasi dengan damai.

Karena itu Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang memberikan sambutan, arahan, maupun pelatihan di suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian di tengah memanasnya kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mohon digaungkan kepada masyarakat agar menghadapi situasi (politik) yang panas ini dengan rasa damai, rasa senang, dan hati yang lapang, ”Ucapnya.

“Jika ada pihak yang berkata bahwa (polarisasi) sudah selesai, (sebenarnya) belum selesai. Hal ini terbukti bahwa jika kita berbicara tentang kebangsaan, masih ada yang mengatasnamakan identitas, agama, suku, dan kelompok, ”Sambungnya.

Ninik juga meminta masyarakat agar tidak meluapkan kekecewaan mereka secara berlebihan, jika tokoh yang mereka dukung tidak sesuai ekspektasi.

“Jika ternyata yang didukung tidak sesuai ekspektasi, ya sudah, tidak usah (marah dengan) membabi buta, apalagi sampai menumpahkan darah, ”terangnya.

Ninik Rahayu juga ikut menegaskan bahwa media harus ikut andil dalam menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers, “Jelasnya dilansir dari laman kantor berita Antara. (***)