Tsabangnews.com_Ketua KPK RI Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selepas dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, “Ucap Ade Safri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023)

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober, dan penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Dalam proses penyidikan terkait kasus ini Polisi telah memeriksa hampir seratus saksi, yang mana diantaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta tujuh pegawai KPK, dan para saksi lainnya. (***)