Penertiban APK Berbayar Disepanjang Jalan Protokol Kota Toboali
Tsabangnews.com,_Alat peraga kampanye (APK) berbayar milik Partai politik dan para Caleg yang berada disepanjang jalan protokol kota Toboali diterbitkan anggota Bawaslu Basel bersama dengan tim gabungan. Kamis (21/12/2023).
Operasi penertiban alat peraga kampanye berbayar dikawasan terlarang oleh tim gabung tersebut melibatkan Anggota Bawaslu dan KPU Basel, Satpol-pp Bangka Selatan, Dinas Perhubungan, beserta perwakilan anggota TNI dan Polri.
Dalam penertiban tersebut, Ketua Bawaslu Bangka Selatan Amri menyebutkan, ini merupakan hari kedua penertiban dimana yang menjadi target adalah baliho/reklame berbayar partai politik maupun para peserta yang ikut dalam kontestasi politik tahun 2024.
“Penertiban ini terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Ujarnya.
Menurut Amri, selain melanggar peraturan KPU, pemasangan APK di lokasi yang dilarang, juga bentuk pelanggaran terhadap perbup Bangka Selatan Nomor 10.0/475/Kesbangpol Basel/2023, “Jelasnya.
Hari ini kita lakukan penurunan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran terutama dikawasan yang dilarang seperti yang ada disepanjang jalan protokol, mulai dari Simpang Nanas hingga Himpang lime Sabang Kota Toboali, baik itu yang berbayar maupun yang tidak berbayar. “Terangnya.
Selain itu dirinya juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu Basel akan bersikap tegas serta mengedepankan azas berkeadilan dalam menyikapi keberadaan APK di area terlarang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan himbauan kepada parpol untuk menertibkan alat peraga masing-masing secara mandiri, “Sebutnya.
“Namun dalam waktu yang telah ditentukan ternyata masih banyak yang membandel. Untuk itu tim gabungan melakukan penertiban. “Pungkasnya. (Am)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan