Tsabangnews.com,_Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Dinas Pendidikan Basel Elfan Rulyadi, pada Selasa (23/4/2024).

Elfan juga menyampaikan bahwa ketentuan saat ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi peserta didik untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

“Mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, kami sampaikan sampai saat ini aturan seragam sekolah masih merujuk Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan untuk Kabupaten Bangka Selatan masih mengacu dan menggunakan sebelumnya, meskipun ada aturan Permendibud yang mengatur untuk mengenakan pakaian adat pada hari-hari.

“Hingga saat ini kita pastikan masih belum menerapkan aturan tersebut. Kita masih mengacu pada aturan sebelumnya dan untuk Kabupaten Bangka Selatan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, “tutupnya singkat. (***)