Tsabangnews.com,_Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi dalam percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), kegiatan yang digelar diruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan tersebut berlangsung pada Kamis (25/4/2024).

Dalam rapat Koordinasi tersebut, seizin Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan menyampaikan bahwa, kegiatan ini digelar dalam rangka menindak lanjuti terkait Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Selain untuk menjalankan amat Perpres Nomor 89 Tahun 2021, Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan MPP, “ungkapnya.

Selain itu, menurut Pj. Sekda Basel tersebut rapat koordinasi ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mempercepat Penyelenggaran Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangka Selatan, “ucapnya.

“Tujuannya Rakor ini untuk mengetahui progres dalam pelaksanaan penyelenggaran Pelayanan MPP yang sebelumnya telah dilakukan kajian oleh DPMPTSP Bangka Selatan berdasarkan hasil Kuesioner Analisis, “jelasnya.

Selanjutnya, PJ Sekda Haris menambahkan hasil rapat koordinasi akan menentukan arah kebijakan Pemkab Basel untuk menentukan kelayakan dalam pendirian pelayanan MPP di Bangka Selatan.

“Hasil rapat koordinasi ini akan menjadi arah kebijakan pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaan dalam pendirian MPP di Bangka Selatan yang selanjutnya akan diverifikasi kelayakan oleh kemendagri, “pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut juga nampak dihadiri oleh beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan serta pihak-pihak terkait dan para tamu undangan lainnya. (***)

 

Sumber : Diskominfo Basel