Tsabangnews.com,_Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas di DPR saat ini bukanlah berasal dari Menteri Kominfo. Hal tersebut disampaikan staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. DR. Widodo Muktiyo, di acara HUT ke-2 PJS yang dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/2024).

Staf Ahli Menteri Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo, menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi sambutan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba terkait rancangan revisi yang melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), yang mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.

Menurut Prof Widodo, pihaknya banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.

“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dai Menkominfo, “tegasnya tanpa merinci lebih jauh.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah pada sambutan sebelumnya Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba meminta agar pihak Kementerian Kominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU tersebut khususnya pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR sebab akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Prof Widodo datang ke tempat acara, mewakili Menkominfo dan membuka acara HUT ke-2 PJS. Dia sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, pakar komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi Jurnalis di Era Digitalisasi yang diikuti ratusan jurnalis anggota PJS se-Indonesia. (***)