Tsabangnews.com,_Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Program Aik Bakung sedang menggalakkan berbagai layanan jemput bola kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan Tera/Tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan lainnya (UTTP) yang dilaksanakan di Desa Ranggung, pada Selasa (4/6/2024).

Hadirnya Pelayanan Tera/tera ulang melalui UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dkukmindag) Bangka Selatan dalam program Aik Bakung di Desa Ranggung tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memastikan keakuratan alat ukur takar timbangan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan Anshori menyebutkan bahwa dengan hadirnya pelayanan Tera/Tera ulang dalam program Aik Bakung diharapkan dapat serta membantu masyarakat.

“Hadirnya pelayanan tera melalui UPT Metrologi Legal diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memastikan alat ukur timbangan akurat dan masyarakat bisa merasa puas dengan hasilnya serta tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor, “ungkapnya saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (7/6/2024).

Selanjutnya Kepala UPT Metrologi Legal Bangka Selatan Andriyani seizin Kepala Dinas juga menjelaskan bahwa untuk pelayanan tera/tera ulang dalam pelaksanaan program Aik Bakung masih belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Partisipasi masyarakat masih belum optimal, padahal undangan pelayanan, leaflet, dan sosialisasi sudah kami sebarkan kepada masyarakat dan toko-toko, “jelasnya.

Meskipun demikian, dirinya berharap tersedianya pelayanan terkait alat ukur timbangan dalam program Aik Bakung dapat lebih dimanfaatkan masyarakat.

“Harapannya masyarakat dapat lebih memahami akan pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian mereka bisa memastikan alat ukur yang mereka gunakan dalam aktivitas mereka benar-benar akurat, “terangnya.

Menurut Andriyani selain hadir dalam program Aik Bakung, UPT metrologi Legal Dkukmindag Basel saat ini juga rutin melayani pelayanan tera/tera ulang permohonan dan pelayanan wajib tera.

“Seperti tera/tera ulang SPBU, Perthashop, Timbangan Jembatan Elektronik dan Tangki Ukur pabrik sawit serta pelayanan wajib tera untuk timbangan tambak udang atau ternak ayam, “pungkasnya. (Red/aam).