Lima Hari Sekolah Resmi Diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan
Tsabangnews.com, _ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan resmi menerapkan lima hari sekolah serta ketentuan jam kerja pendidik bagi sekolah ditingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai dengan instruksi Permendikbud nomor 23 tahun 2017 dan Perpres nomor 21 tahun 2023, Toboali Senin (5/8/2024).
Edaran resmi terkait penerapan berlakunya lima hari sekolah bagi para siswa dan tenaga pendidik tersebut mulai diberlakukan oleh Disdikbud Basel pada Senin 5 Agustus 2024 untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP Se-kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi menyebutkan penerapan untuk lima hari sekolah tersebut sudah disampaikan kepada instansi pendidik melalui surat edaran dengan nomor 4000.3/480/DINDIKBUD/1/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Adapun beberapa hal yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan terkait penerapan lima hari sekolah dan jam kerja pendidik dalam surat edaran tersebut antara lain sebagai berikut,
1. Terhitung tanggal 5 Agustus 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menetapkan lima hari sekolah pada jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Bangka Selatan.
2. Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada hari Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.15 WIB;
3. Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada hari Jum’at adalah pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30 WIB.
4. Adapun waktu dan interval absensi android berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 27.A Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
5. Jam pembelajaran peserta didik, kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan tetap berkonsultasi kepada pengawas sekolah dan bidang yang membidangi.
6. Pada hari Sabtu tidak ada kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lainnya.
“Dengan demikian maka lima hari sekolah mulai berlaku dan diterapkan bagi instansi pendidik yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, serta diharapkan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat edaran tersebut, “jelasnya. (red/**).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan