Tsabangnews.com, _Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan melakukan rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pemilihan serentak tahun 2024. Acara digelar di Toboali, Sabtu (24/8/2024).

Pada kegiatan rapat koordinasi tersebut Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangka Selatan Zio L Monarek menyampaikan kepada para peserta rapat bahwa tahapan pilkada serentak tahun 2024 saat ini telah memasuki tahapan persiapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.

“Kegiatan ini adalah rapat koordinasi persiapan untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu kami mengundang dan menyampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini, “jelasnya.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi perlu untuk disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 untuk dapat melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kita telah masuk pada tahapan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon, untuk itu diharapkan kepada partai politik atau gabung partai politik yang akan mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan untuk dapat berkoordinasi dan melaksanakannya pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 27 hingga 29 Agustus tahun 2024, “terangnya.

Selanjutnya untuk dapat mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah bagi partai atau gabungan partai sehubungan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah menurutnya juga perlu melakukan persiapan dan penyesuaian dengan hasil keputusan tersebut.

“KPU Bangka Selatan sudah melakukan koordinasi dan pembahasan terkait regulasi penerapan dalam pelaksanaan pilkada di Bangka Selatan, walaupun saat ini KPU Bangka Selatan belum menerima surat resmi dari KPU RI sebagaimana hasil penyesuaian terhadap perubahan isi dalam pasal PKPU atas hasil keputusan MK tersebut, “ungkapnya.

Ketua teknis KPU Bangka Selatan ini juga memaparkan sebagai gambaran dari regulasi yang telah diputuskan MK terkait syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah, maka partai politik atau gabung partai politik setidaknya sudah memiliki catatan dan acuan untuk bisa mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan mereka usung.

“Sesuai dengan keputusan MK, maka partai politik atau gabung partai politik yang memiliki suara sah 10% atau lebih dalam pemilu legislatif di Bangka Selatan, bisa mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dari partai mereka dalam tahapan pilkada serentak kali ini, “sebutnya.

Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan regulasi dari putusan MK tersebut maka untuk pilkada di Bangka Selatan bagi partai atau gabung partai yang memperoleh 10 % atau lebih dari 12.588 suara sah dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Bangka Selatan telah dimungkinkan untuk bisa mendaftarkan pasangan bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2024.

“Melihat dari regulasi tersebut maka partai politik yang berpeluang untuk bisa mendaftarkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam pilkada serentak tahun 2024 ini adalah partai PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PKB, dan Gerindra, “pungkasnya. (red/am).