Pasca Putusan MK, KPU Basel Sampaikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Tsabangnews.com, _Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka selatan menyampaikan bahwa pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait syarat pencalonan bakal calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tidak mempengaruhi jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jum’at (23/8/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan dalam kegiatan Konferensi Pers bersama para insan media di Bangka Selatan dalam persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, acara digelar disalah satu kafe yang ada dikota Toboali.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin menyatakan bahwa untuk jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tidak ada perubahan pasca putusan MK dan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk tahapan tetap berjalan sesuai jadwal, tidak ada perubahan dan saat ini kita sedang menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penyesuaian dalam penerapan di daerah, sesuai dengan keputusan MK, “jelasnya.
Selanjutnya Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU kabupaten Bangka Selatan Zio L Monarek juga menyebutkan meskipun akan terdapat perubahan dalam PKPU pada pasal tertentu terkait syarat usia dan ambang batas minimal suara sah partai dan gabungan partai politik sebagai syarat pengajuan pendaftaran pasangan calon kepala daerah sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun secara umum tidak akan mempengaruhi jadwal untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Bangka Selatan.
“Meski surat resmi dari KPU RI terkait penyesuaian dan perubahan atas isi pasal dalam PKPU tersebut belum kami terima, namun pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk tahapan pilkada tetap berjalan sesuai dengan jadwal tahapan sebelumnya, “ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU Bangka Selatan sebelumnya bahwa untuk jadwal tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Jadi besok KPU Kabupaten Bangka Selatan mulai mengumumkan untuk pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan hingga tanggal 26 Agustus, dan untuk pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Untuk tahapan ini berlaku dan dilaksanakan serentak oleh semua tingkatkan KPU diseluruh Indonesia, “pungkasnya. (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan