Tsabangnews.com,_Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) kembali menorehkan sejarah baru dengan menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebanyak 1.222 formasi PPPK paruh waktu disiapkan khusus bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Basel. Kebijakan inovatif ini dinilai sebagai langkah terobosan dalam memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan apresiasinya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) yang dinilai sigap dan efektif dalam menata tenaga non-ASN di daerah.

“Alhamdulillah, BKPSDMD bergerak cepat. Mulai dari merit sistem, pengawasan, hingga kedisiplinan pegawai berjalan baik. Saya bangga dengan capaian ini, dan percepatan ini menjadikan Basel sebagai pelopor dalam pengumuman kebutuhan PPPK paruh waktu,” ujar Riza, Kamis (11/9/2025).

Menurut informasi yang diterima, dari total 1.222 formasi tersebut, sebanyak 939 formasi diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdiri dari, 4 formasi guru, 41 tenaga kesehatan dan 894 tenaga teknis.

Sementara 283 formasi lainnya ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, dengan rincian, 6 formasi guru, 37 tenaga kesehatan, 240 tenaga teknis

Bupati Riza menjelaskan, calon penerima formasi PPPK paruh waktu umumnya merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil, atau gagal dalam seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.

Menurutnya para tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi nantinya akan dilantik dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh jaminan sosial dan kesehatan sebagaimana hak yang diterima pegawai pemerintah lainnya.

Adapun kontrak kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan, kinerja, dan ketersediaan anggaran daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Dalam kesempatan ini, selanjutnya Bupati Riza juga mengingatkan para tenaga honorer untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan PPPK paruh waktu dengan imbalan uang.

“Jangan percaya kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan pemerintah atau BKPSDMD. Semua proses dilakukan secara transparan melalui sistem resmi BKN,” tegas Riza.

Ia menambahkan, seluruh tenaga honorer yang telah mendapatkan alokasi formasi diimbau segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Peluncuran formasi PPPK paruh waktu ini menegaskan komitmen Pemkab Bangka Selatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan pemerataan kesejahteraan pegawai daerah.

Dengan kebijakan ini, Bangka Selatan bukan hanya menjadi pelopor di tingkat nasional, tetapi juga contoh nyata transformasi sistem kepegawaian daerah yang berpihak pada tenaga honorer dan mendukung pembangunan SDM yang berdaya saing tinggi. (**/red).