Ditlantas Polda BABEL Kembali Berlakukan Tilang Manual
BangkaBelitung,Tsabangnews.com_Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan tilang manual (non elektronik) di kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Penerapan dalam tilang manual ini kembali diberlakukan dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sarwo Edi Wibowo kepala bagian pembinaan operasional ditlantas polda Bangka Belitung, di kutip dari laman berita Antara Babel, pada Selasa (09/5/2023).
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual diantaranya seperti berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
AKBP Sarwo Edi Wibowo, menyebutkan untuk penggunaan plat palsu yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat maka akan dilakukan penyitaan kendaraan, kemudian akan kita proses untuk proses tilangnya, dan jika kendaraan bodong maka akan kita sita.
Selain untuk meminimalisir pelanggaran kasat mata, penerapan tilang manual juga dikarenakan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE) di Bangka Belitung.
Kepala satuan Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kashogi memaparkan, ada peningkatan pelanggaran yang signifikan terekam ETLE. setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan tercapture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safetyball dan lainnya. namun baru 200 pelanggar tervalidasi.
Selanjutnya Kompol Adnan Wahyu Kashogi menjelaskan, hal tersebut juga disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan untuk kirim berkas tilang kerumah warga. Sehingga dalam satu bulan dibutuhkan anggaran sedikitnya 6 juta rupiah.
Di Bangka Belitung sendiri, Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) baru ada di kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah transmart dan lampu merah Semabung sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal, maka diberlakukan kembali tilang manual.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum diterapkan tilang elektronik. lantaran belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan