Toboali,Tsabangnews.com_Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,23 gram, dari tangan pelaku SN warga Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Toboali. Informasi tersebut di sampaikan Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hari Kartono S.I.K., pada Minggu (7/5/2023).

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hari Kartono S.I.K., seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, S.H.,S.I.K.,M.I.K., menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat yang kami dapatkan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kenanga Kampung Padang Kec.Toboali Kab. Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.”sebut Kompol Hari Kartono S.I.K.

Menurutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Setelah di lakukan penyelidikan maka pada Hari jumat 5 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 wib, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan.” Ucap wakapolres Basel tersebut.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di jalan kenanga, anggota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial “SN” (32) warga Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Toboali yang keseharian nya bekerja sebagai buruh harian.

“anggota Sat Resnarkoba didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat Bruto 7,23 gram.”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Basel, 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,23 gram, 1 (satu) Unit Timbangan Digital,1 (satu) Buah Bekas Kotak Permen Berwarna Biru,1 (satu) Buah Bekas Kotak Jam Tangan Merk D-ZINER berwarna hitam. Selain itu juga ikut diamankan,1 (satu) Unit Timbangan Digital Merk Digital Scale,1 (satu) Buah Sekop dari pipet minuman berwarna hitam,1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong bertuliskan angka 300,1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong bertuliskan angka 200, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, serta 1 (satu) Buah tas kecil berwarna hitam dan 1 (satu) Lembar Softek berwarna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Terang Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hari Kartono S.I.K.

(Aa)