Tsabangnews.com_Polres Bangka Selatan berhasil ungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus Arisan fiktif (bodong) yang melibatkan seorang Ibu rumah tangga warga kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Tilingga menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan Gelar Perkara telah terpenuhi alat bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Dari hasil penyelidikan dan Gelar Perkara telah terpenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor yakni saudari Suharti, “Sebutnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Tiyan Tilingga, kejadian berawal pada bulan September hingga Oktober 2021, dimana terlapor (suharti) menjual arisan kepada pelapor (Ridah/merry) warga Toboali.

“Terlapor menjual arisan kepada pelapor secara bertahap dengan total sebesar Rp.119.400.000 rupiah dengan mengiming – imingi keuntungan uang yang didapat lebih dari pembelian yang dilakukan, “Ungkapnya.

“Setelah tiba waktu yang dijanjikan terkait arisan yang didapat, diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor Fiktif/hanya karangan terlapor, dan uang tersebut telah digunakan terlapor untuk keperluan pribadinya, “Jelas AKP Tiyan Tilingga.

Selanjutnya AKP Tiyan juga mengatakan, setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka, saat ini Suharti berikut barang bukti telah diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 15 lembar Kwitansi bukti penyerahan uang dan sebuah Buku Catatan. Pelaku disangkakan pasal 378 atau pasal 372 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, ”Terangnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Tilingga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati segala macam bentuk tawaran investasi baik itu jual beli arisan maupun hal lainnya dengan proses yang cepat.

“Masyarakat harus lebih waspada, dan Jangan mudah tergiur terhadap segala macam investasi yang ditawarkan dengan proses cepat atau terkesan menguntungkan, apalagi dengan diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, ”Pungkasnya. (Red)