Tsabangnews.com_Seorang Ibu Rumah Tangga Susanti (21) harus digelandang anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan setelah diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (4/7/2023).

Susanti ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Basel sekitar pukul 02.00 Wib, setelah ditemukan menyimpan 40 (empat puluh) paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 13,10 gram di rumahnya Jl. Sungai Nayu Desa Rajik Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan seorang Ibu rumah tangga tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi Narkotika.

Setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Kemudian anggota Sat Resnarkoba didampingi Kadus setempat melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang kemudian diketahui bernama Susanti.

Selain itu anggota Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat bruto 13,10 gram di dalam rumah tersebut setelah melakukan penggeledahan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,10 gram, 3 (tiga) buah sekop dari pipet minuman,1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver serta 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat merk VALCO.

AKP Suhendra menyebutkan, Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,