Tsabangnews.com,_Setelah enam kali mencoba meminta mediasi dan kejelasan namun tak ditanggapi, Joni warga Toboali akhirnya memilih untuk melaporkan pihak pengelola perumahan Azalea Garden Toboali Ke Polres Bangka Selatan, Rabu siang (11/10/2023).

Dugaan Penipuan dan Penggelapan uang konsumen oleh pihak pengelola hunian yang bergerak dalam bidang investasi perumahan bersubsidi, belakang menyeruak setelah joni (37) seorang konsumen warga Toboali merasa tertipu dengan penawaran yang menggiurkan dari pihak pengelola Hunian Azalea Garden Toboali.

Berawal dari impian joni dan keluarga pada tahun 2021 yang ingin memiliki hunian yang layak dengan harga yang menggiurkan. Namun nasib apes menimpa dirinya, setelah melakukan pembayaran DP sebesar 12 juta sesuai perjanjian, namun hingga kini unit rumah yang di janjikan tak kunjung ada kejelasan.

“Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini, padahal saya hanya ingin ada kejelasan terkait perjanjian awal, karena saya sudah melunasi DP sesuai perjanjian, “Ucapnya.

“Alasan pembatalan sepihak dari pengelola tentu tidak bisa saya terima, ini jelas merugikan kami pihak konsumen, “Sambungnya.

“Karena sudah enam kali saya mencoba mediasi, namun tidak ada kejelasan, ya mau gimana lagi, mereka (pengelola) tidak ada niat baiknya sama sekali, maka tadi siang saya laporan hal ini ke Pihak Kepolisian (polres Bangka Selatan) terkait dugaan penipuan konsumen, “Ungkapnya, Rabu sore (11/10/2023).

Terkait laporan tersebut, Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim Tiyan Talingga, telah membenarkan adanya laporan penipuan terhadap korban atas nama Joni warga Toboali.

“Sudah kita terima laporan dari korban Joni (37), saat ini sedang kita proses dan akan kita tindak lanjuti, “Jawab Kasat Reskrim Tiyan Talingga kepada para awak media. (Red)