Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, JS Diamankan Pihak Kepolisian Resor Bangka Selatan
Tsabangnews.com,_Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial “JS/CN” (21) warga kecamatan Toboali atas Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada kamis (12/10/2023).
Pelaku “JS” diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan saat berada di rumahnya di kecamatan Toboali, usai mendapat laporan dari orang tua korban Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Rabu Tanggal 11 Oktober 2023.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga kepada awak media menyebutkan, kejadian bermula saat “JS” menelpon korban mawar (13) melalui via WhatsApp untuk mengajak keluar dan jalan-jalan pada Sabtu malam, tanggal 07 Oktober 2023.
“Setelah Mawar setuju untuk keluar, pelaku “JS” menjemput korban di didepan rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor dan menuju salah satu pantai yang ada di Toboali, “Sebutnya.
Menurut AKP Tyan Talingga, sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku JS sempat mengajak Mawar berbelanja untuk membeli makanan di warung dan mencari lokasi pantai yang sepi pengunjung.
“Sebelum berhasil melampiaskan aksi bejatnya, JS terlebih dahulu mengajak Mawar berbelanja dan sempat berpindah lokasi dikarenakan kondisi pengunjung yang ramai, “Terangnya.
AKP Tyan juga menyampaikan, meski korban sempat melawan, namun pelaku berhasil melampiaskan nafsunya dengan cara terlebih dulu mengancam korban.
“Korban sempat melawan, dan diancam akan dibunuh bila tidak menuruti keinginannya sebelum pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, “Ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut dengan beberapa barang bukti telah berhasil diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, “Pungkasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan